Tidak Puas Dengan Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup!

fin.co.id - 24/12/2024, 08:16 WIB

Tidak Puas Dengan Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup!

Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

fin.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengungkapkan ketidakpuasannya atas vonis hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa hukuman tersebut terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Harvey.

Boyamin bahkan menganggap vonis tersebut tidak adil, dan berharap pihak jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding.

Harvey Moeis Terlibat Korupsi Komoditas Timah

Harvey Moeis, yang juga suami dari artis Sandra Dewi, divonis bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis yang Dirasa Tidak Sesuai

Boyamin Saiman mengkritik vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Menurutnya, hukuman ini sangat ringan mengingat kerugian negara yang luar biasa besar.

"Ini sangat tidak adil. Sebaiknya hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, minimal 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup," ujar Boyamin.

Menurut peraturan Mahkamah Agung (MA), korupsi dengan kerugian di atas Rp 100 miliar seharusnya dihukum dengan pidana seumur hidup.

Faktor Meringankan yang Dipertanyakan

Boyamin juga menyoroti faktor meringankan yang diterima oleh Harvey dalam persidangan.

Menurutnya, pihak terdakwa sengaja menutupi peran aktor intelektual yang lebih besar dalam kasus ini.

"Tidak ada transparansi dalam penyelidikan, banyak pihak yang terlindungi," tegas Boyamin.

Ia pun berharap para pihak terkait bisa lebih jujur dan terbuka dalam mengungkapkan semua aktor di balik kasus ini.

Harapan MAKI untuk Jaksa Mengajukan Banding

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendorong jaksa untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggapnya terlalu ringan.

"Hukuman 6,5 tahun penjara hanya separuh dari tuntutan, jadi jaksa harus banding," tambahnya.

MAKI menilai bahwa vonis yang lebih berat diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Sigit Nugroho
Penulis