Tidak Puas Dengan Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup!

fin.co.id - 24/12/2024, 08:16 WIB

Tidak Puas Dengan Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup!

Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Vonis yang Diterima Harvey Moeis

Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Namun, hakim memutuskan bahwa Harvey hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, harta bendanya akan disita dan dilelang. (*)

Sigit Nugroho
Penulis