Tidak Puas Dengan Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup!

fin.co.id - 24/12/2024, 08:16 WIB

Tidak Puas Dengan Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, MAKI: Terlalu Ringan, Harusnya Seumur Hidup!

Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 divonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Harapan MAKI untuk Jaksa Mengajukan Banding

Boyamin menegaskan bahwa pihaknya mendorong jaksa untuk mengajukan banding atas vonis yang dianggapnya terlalu ringan.

"Hukuman 6,5 tahun penjara hanya separuh dari tuntutan, jadi jaksa harus banding," tambahnya.

MAKI menilai bahwa vonis yang lebih berat diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Vonis yang Diterima Harvey Moeis

Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Namun, hakim memutuskan bahwa Harvey hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dan jika tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 6 bulan.

Jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, harta bendanya akan disita dan dilelang. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID