Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi Tersangka KPK, ini Pasal yang Menjeratnya!

fin.co.id - 24/12/2024, 10:15 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi Tersangka KPK, ini Pasal yang Menjeratnya!

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK. - Ayu Novita -

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Penetapan ini terjadi setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, dan diumumkan melalui surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto Diduga Terlibat Kasus Suap

Hasto Kristiyanto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI.

Suap tersebut diberikan untuk memuluskan upaya Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, agar dapat menjadi anggota DPR melalui proses PAW.

Kasus ini sudah bergulir sejak 2020, dengan Harun Masiku sebagai tersangka utama.

Tindak Pidana Suap Berdasarkan UU Tipikor

Hasto Kristiyanto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal-pasal ini mengatur pemberian suap kepada pejabat negara untuk memperoleh keuntungan pribadi yang bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka.

Sanksi pidana yang terancam bagi Hasto bisa mencapai 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 250 juta.

Dalam Pasal 13, setiap pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri juga dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp 150 juta.

KPK Belum Ungkap Peran Hasto secara Rinci

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara dan peran Hasto dalam kasus ini.

Menurut Tessa, informasi lebih lanjut akan disampaikan ke publik pada waktu yang tepat.

Tindak Lanjut Kasus Harun Masiku

Sejauh ini, tiga orang sudah dihukum dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka adalah Wahyu Setiawan yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful yang dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

PDIP Sebut Politisasi Hukum

PDI Perjuangan segera merespons penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menuding ada upaya politisasi hukum dalam penetapan tersangka tersebut.

"Ada upaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP," ujarnya.

Sigit Nugroho
Penulis