'Dosa - Dosa' PDIP di Kasus Harun Masiku

fin.co.id - 24/12/2024, 20:14 WIB

'Dosa - Dosa' PDIP di Kasus Harun Masiku

Dosa - Dosa PDIP di Kasus Harun Masiku--

Pada 9 Januari 2020, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. begotu pula Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri, staf Hasto.

Harun Masiku tercatat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Namanya juga muncul di red notice Interpol sejak 30 Juli 2021.

Hasto Dijerat Dua Kasus

Seperti diketahui, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.

“Menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama supaya kami tinggal melanjutkan saja,” kata Setyo.

Dia menegaskan Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK yang telah bertugas sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID