Ekonomi . 23/12/2024, 08:00 WIB
Meskipun banyak yang khawatirkan adanya penambahan biaya pada transaksi QRIS, DJP memastikan bahwa harga barang tetap tidak terpengaruh langsung.
PPN yang dikenakan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku pada sistem pembayaran lainnya.
Masyarakat diminta tidak terlalu khawatir dengan peningkatan tarif PPN ini, karena transaksi QRIS masih tetap menjadi pilihan yang terjangkau tanpa ada perubahan yang signifikan bagi konsumen. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id