Kekhawatiran Masyarakat: Transaksi QRIS Akan Terkena PPn 12% Mulai 2025

fin.co.id - 23/12/2024, 08:00 WIB

Kekhawatiran Masyarakat: Transaksi QRIS Akan Terkena PPn 12% Mulai 2025

Ilustrasi - Kenaikan PPn menjadi 12 Persen pada tahun 2025

fin.co.id - Masyarakat mulai khawatir bahwa transaksi pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan penerapan tarif PPN baru yang naik dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada tahun depan.

Banyak pihak bertanya-tanya apakah penggunaan QRIS dalam berbagai transaksi akan meningkatkan beban biaya, mengingat sebelumnya, transaksi non-tunai menggunakan QRIS dianggap lebih mudah.

Penjelasan DJP Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait hal ini.

Dalam keterangan resminya pada Sabtu, 21 Desember 2024, DJP memastikan bahwa meskipun QRIS digunakan dalam transaksi, PPN 12 persen tidak akan diterapkan langsung pada pembeli.

Hal ini karena transaksi QRIS termasuk dalam kategori Jasa Sistem Pembayaran, yang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, hanya merchant atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang akan dikenakan PPN.

Cara Pengenaan PPN pada Transaksi QRIS

DJP mengungkapkan bahwa yang akan dikenakan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR), yakni potongan yang dikenakan oleh penyelenggara jasa sistem pembayaran kepada merchant.

Dengan kata lain, saat seseorang melakukan pembelian menggunakan QRIS, tidak ada perubahan signifikan pada harga barang yang dibeli, meskipun tarif PPN telah dinaikkan menjadi 12 persen.

Sebagai contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp 5.000.000, PPN sebesar Rp 550.000 akan dikenakan, terlepas dari apakah pembayaran dilakukan menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Beban PPN Tidak Berubah untuk Pembeli

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan PPN pada transaksi QRIS, hal ini tidak akan membebani konsumen lebih besar.

Harga barang tetap sama, baik menggunakan QRIS atau metode pembayaran lainnya.

Yang berubah adalah tarif yang dikenakan pada merchant yang menggunakan layanan sistem pembayaran digital, bukan pembeli yang melakukan transaksi.

Apakah QRIS Akan Terkena Dampak?

Meskipun banyak yang khawatirkan adanya penambahan biaya pada transaksi QRIS, DJP memastikan bahwa harga barang tetap tidak terpengaruh langsung.

PPN yang dikenakan akan tetap mengikuti aturan yang berlaku pada sistem pembayaran lainnya.

Masyarakat diminta tidak terlalu khawatir dengan peningkatan tarif PPN ini, karena transaksi QRIS masih tetap menjadi pilihan yang terjangkau tanpa ada perubahan yang signifikan bagi konsumen. (*)

Sigit Nugroho
Penulis