Wanita yang Seret Suami di Jaktim Gegara Kepergok Selingkuh Jadi Tersangka

fin.co.id - 21/12/2024, 06:25 WIB

Wanita yang Seret Suami di Jaktim Gegara Kepergok Selingkuh Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka.

Usai menyandang status tersangka, kini MS pun telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. MS dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, kasus ini viral dan turut diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni di akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa terjadi setelah sang suami memergoki istrinya selingkuh dengan pria lain.

"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila-gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, nahasnya hingga patah kaki di pinggir jalan Jakarta Timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila-gilaan dengan 2 orang laki laki. (Agak ngeri ini sih)," demikian keterangan dalam unggahan itu. (*) 

Afdal Namakule
Penulis