Viral, ANTV Dikabarkan PHK Massal Karyawan, Berapa Pesangonnya?

fin.co.id - 21/12/2024, 07:07 WIB

Viral, ANTV Dikabarkan PHK Massal Karyawan, Berapa Pesangonnya?

PHK, Ilustrasi: Geralt / Pixabay

Besaran atau nominal uang pesangon PHK tersebut dihitung berdasarkan upah atau gaji bulanan pekerja dikalikan dengan masa kerjanya

Ketentuan terkait masa kerja karyawan yang kena PHK adalah mulai dari satu tahun kurang sampai delapan tahun lebih.

Berikut ketentuannya

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, uang pesangon 1 kali gaji

- Masa kerja 1 tahun lebih tapi kurang dari 2 tahun, uang pesangon 2 kali gaji

- Masa kerja 2 tahun lebih tapi kurang dari 3 tahun, uang pesangon 3 kali gaji

- Masa kerja 3 tahun lebih tapi kurang dari 4 tahun, uang pesangon 4 kali gaji

- Masa kerja 4 tahun lebih tapi kurang dari 5 tahun, uang pesangon 5 kali gaji

- Masa kerja 5 tahun lebih tapi kurang dari 6 tahun, uang pesangon 6 kali gaji

- Masa kerja 6 tahun lebih tapi kurang dari 7 tahun, uang pesangon 7 kali gaji

- Masa kerja 7 tahun lebih tapi kurang dari 8 tahun, uang pesangon 8 kali gaji

- Masa kerja 8 tahun lebih, uang pesangon 9 kali gaji. (*) 

Afdal Namakule
Penulis