Viral, ANTV Dikabarkan PHK Massal Karyawan, Berapa Pesangonnya?

fin.co.id - 21/12/2024, 07:07 WIB

Viral, ANTV Dikabarkan PHK Massal Karyawan, Berapa Pesangonnya?

PHK, Ilustrasi: Geralt / Pixabay

fin.co.id -  Kabar tak sedap datang dari salah satu stasiun televisi swasta Antv, dikabarkan tengah memutus hubungan kerja (PHK) massal terhadap sebagian besar karyawannya. 

Hal ini diketahui dari salah satu pengguna akun TikTok bernama @bapaknyabify yang merupakan kartawan Antv. Dia mengatakan PHK itu diputuskan pada 18 Desember kemarin. Karyawan yang di-PHK yakni karyawan divisi produksi. 

Dalam video yang viral tersebut, akun @bapaknyabify mengatakan bahwa 

 pihak Human Capital Development (HCD) mengumpulkan seluruh karyawan untuk memberikan kabar tak menyenangkan itu. 

"Kami dikumpulkan oleh HCD untuk mendengar kabar tidak menyenangkan. Di mana seluruh divisi produksi di-PHK," jelasnya.

Karyawan tersebut mengakui bahwa meskipun kabar itu pahit, namun mereka terpaksa menerima. 

"Kenyataan ini harus kami terima," tambahnya.

Dalam video tersebut, @bapaknyafaby juga menyampaikan perasaan sedih dan kecewa, serta ungkapan emosional tentang berakhirnya perjalanan mereka.

"Tempat kami menggantungkan harapan ternyata harus berakhir sampai di sini. Ada yang sedih, ada juga yang mencoba semangat walaupun hati berduka." ujarnya.

Video ini pun mendapat beragam tanggapan dari netizen, banyak yang merasa prihatin atas nasib para karyawan tersebut, sementara yang lainnya memberikan dukungan moral.

Di akhir video, sang karyawan mengucapkan terima kasih kepada stasiun televisi tersebut atas segala pengalaman yang telah diberikan selama bekerja di sana.

Aturan Pesangon karyawan PHK

Seperti diatur dalam Pasal 156 UU Cipta Kerja, setiap karyawan atau pekerja uang terkena PHK berhak mendapatkan yang pesangon dari pengusaha.

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak" demikian bunyi pasal itu. 

Afdal Namakule
Penulis