Pemerintah Beri Insentif untuk Redam Efek PPN 12%, Ini Daftarnya untuk Otomotif
Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025
(Bia)
Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025
(Bia)