Pemerintah Beri Insentif untuk Redam Efek PPN 12%, Ini Daftarnya untuk Otomotif

fin.co.id - 21/12/2024, 15:13 WIB

Pemerintah Beri Insentif untuk Redam Efek PPN 12%, Ini Daftarnya untuk Otomotif

Ilustrasi - Pameran otomotif IIMS

fin.co.id - Pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Maka itu, pemerintahan mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk kesejahteraan, yang diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing kelompok, meliputi rumah tangga miskin, kelas menengah, pelaku usaha, baik UMKM, wirausaha, maupun industri.

Di sektor manufaktur, beberapa insentif disiapkan untuk mendukung para pelaku sektor manufaktur mempertahankan dan meningkatkan produktivitas dan daya saingnya, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Insentif diberikan baik untuk supply side maupun demand side.

"Pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor manufaktur, termasuk stimulus otomotif yang diketahui sedang mengalami tekanan dari sisi penjualan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Sementara itu, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) dan Pembebasan Bea Masuk untuk otomotif bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kelas menengah, juga untuk mendukung transisi energi hijau dan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik. Insentif yang akan diberikan diketahui terdiri dari:

1. PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) sebesar:

- 10 persen bagi Mobil dan Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 40 persen

- 5 persen bagi Bus Listrik yang memiliki TKDN paling rendah 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen.

- Insentif ini dikeluarkan sebagai upaya pengurangan emisi dan importasi bahan bakar fosil, serta mendorong pertumbuhan industri transportasi yang berwawasan lingkungan.

2. Pembebasan Bea Masuk 0 persen dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 15 persen Ditanggung Pemerintah atas impor CBU/CKD mobil listrik tertentu.

- Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang berkomitmen untuk memproduksi Kendaraan Listrik di Indonesia.

- Pemberian insentif dalam rangka percepatan adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV)

- Pada tahun 2024, terdapat 2 (dua) industri yang telah menyampaikan komitmen produksi sebesar 122.600 unit, yaitu PT BYD Motor Indonesia sebanyak 100 ribu unit kendaraan merek BYD dan PT National Assemblers sebanyak 4.800 unit kendaraan merek Citroen, 17.200 unit kendaraan merek Aion, dan 600 unit kendaraan merek Maxus.

3. Insentif PPnBM sebesar 3 persen ditanggung pemerintah untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV).

Menurut Agus, upaya pemerintah tersebut memberikan sinyal kepada investor bahwa regulasi berupa insentif dan stimulus ini cukup kompetitif. Insentif bagi sektor otomotif sejalan dengan upaya pemerintah menjadikan Indonesia sebagai hub produksi KBLBB.

Sementara itu untuk Barang dan Jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN, antara lain bahan makanan, sektor transportasi, pendidikan/ kesehatan, listrik, air, dan jasa keuangan/asuransi.

Mihardi
Penulis