fin.co.id - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdidgi) yang terlibat dalam perlindungan ribuan situs judi online (judol) agar tidak diblokir. Dari 26 saksi yang diperiksa, 15 di antaranya merupakan karyawan Komdigi.
"Di mana 15 orang di antaranya merupakan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 20 Desember 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain sudah naik sidik, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.
"Dengan tambahan pemeriksaan Pak Budi Arie Setiadi hari ini, total 26 orang saksi yang sudah diperiksa di tahap sidik," katanya kepada wartawan, Kamis 19 Desember 2024.
Diterangkannya, tujuan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Budi Arie Setiadi untuk dimintai keterangannya dalam dua kasus. Pertama, Budi Arie diperiksa oleh Ditreskrimum terkait judol.
"Tadi diperiksa dalam kapasitas saksi. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas perkara judi onlinenya," katanya.
Sementara Ditkrimsus memeriksa terkait dugaan tindak pidana korupsi. "Sedangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujarnya.
Baca Juga
(Raf)