fin.co.id - Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus tak membantah kabar Presiden RI kw-7 Joko Widodo (Jokowi) akan mengacak-acak partainya lewat pergantian sekjen yang saat ini dijabat oleh Hasto Kristiyanto.
"Saya rasa kita tidak berbeda pendapat. Jadi, indikasi yang Anda sampaikan itu kami tidak akan membantah," katanya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024.
Meski demikian, Deddy tak mengungkap lebih detail mengenai kabar tersebut.
Hanya saja, isu tersebut telah didengarnya dan ia menilai isu tersebut sengaja dihembuskan dalam beberapa waktu terakhir jelang pelaksanaan kongres pada 2025 mendatang.
"Isu itu memang sudah berkembang luas dan memang sengaja dihembuskan. Tapi kami tidak akan ingin menyebut nama di sini karena nama itu tidak layak lagi disebut kalau menurut kami," kata Deddy.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengendus adanya pihak yang berupaya mengacak internal partai dan gelaran kongres tahun 2025 mendatang.
Baca Juga
Ronny menyebut hal itu terlihat dari adanya kemunculan sejumlah baliho dan spanduk berisi serangan kepada partainya dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Jakarta.
"Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga-1 di internal PDI Perjuangan untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDI Perjuangan menjelang Kongres PDI Perjuangan sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis, 19 Desember 2024 malam.
Ronny menegaskan struktur organisasi PDIP telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024.
"Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDIP dalam menjalankan tugas politiknya," tegasnya.
Ronny menjelaskan jika perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai, dimana perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif Ketua Umum.
Hal tersebut telah diamanatkan oleh Kongres Partai serta ditetapkan dalam Rakernas V PDI Perjuangan Tahun 2024. (*)