Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun pemerintah harus menghadapi keterbatasan anggaran, insentif pembebasan PPN ini akan memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga untuk sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memitigasi dampak dari kenaikan tarif PPN yang akan diberlakukan pada 2025 dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dalam jangka panjang. (Anisha/DSW)