Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif Pembebasan Pajak, Dukung Perekonomian 2025

fin.co.id - 17/12/2024, 07:44 WIB

Pemerintah Gelontorkan Rp265,6 Triliun untuk Insentif Pembebasan Pajak, Dukung Perekonomian 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (Youtube)

Untuk sektor transportasi, pemerintah mengalokasikan insentif sebesar Rp34,4 triliun. Rinciannya meliputi jasa angkutan umum (Rp23,4 triliun), jasa freight forwarding (Rp7,4 triliun), dan tarif khusus untuk pengiriman paket (Rp2,6 triliun).

5. Pendidikan dan Kesehatan

Insentif pembebasan PPN juga diberikan kepada sektor pendidikan dan kesehatan. Selama ini, biaya pendidikan dan layanan kesehatan sudah bebas PPN, dan tahun depan diperkirakan senilai Rp26 triliun untuk sektor pendidikan serta Rp4,3 triliun untuk sektor kesehatan.

6. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi

Pembebasan PPN juga akan diberikan pada sektor jasa keuangan dan asuransi dengan nilai insentif mencapai Rp27,9 triliun.

7. Otomotif dan Properti

Sektor otomotif akan mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) senilai Rp11,4 triliun, sementara sektor properti akan mendapatkan Rp2,1 triliun dalam bentuk pembebasan PPN.

8. Listrik dan Air

Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk barang-barang strategis seperti listrik dan air. Untuk listrik dengan daya di bawah 660 VA, PPN yang dibebaskan diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun, sementara PPN untuk air bersih yang digunakan rumah tangga juga dibebaskan dengan total Rp2 triliun.

Tujuan Insentif Pembebasan PPN

Dengan kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat membantu menstabilkan harga barang kebutuhan pokok dan mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 2025.

Insentif ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan pada sektor UMKM dan transportasi, yang menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia.

Sigit Nugroho
Penulis