Ekonomi . 17/12/2024, 07:44 WIB
6. Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi
Pembebasan PPN juga akan diberikan pada sektor jasa keuangan dan asuransi dengan nilai insentif mencapai Rp27,9 triliun.
7. Otomotif dan Properti
Sektor otomotif akan mendapat insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) senilai Rp11,4 triliun, sementara sektor properti akan mendapatkan Rp2,1 triliun dalam bentuk pembebasan PPN.
8. Listrik dan Air
Pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk barang-barang strategis seperti listrik dan air. Untuk listrik dengan daya di bawah 660 VA, PPN yang dibebaskan diperkirakan mencapai Rp12,1 triliun, sementara PPN untuk air bersih yang digunakan rumah tangga juga dibebaskan dengan total Rp2 triliun.
Dengan kebijakan insentif ini, pemerintah berharap dapat membantu menstabilkan harga barang kebutuhan pokok dan mengurangi beban masyarakat akibat kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 2025.
Insentif ini juga diharapkan dapat memberikan dorongan pada sektor UMKM dan transportasi, yang menjadi pilar penting dalam perekonomian Indonesia.
Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun pemerintah harus menghadapi keterbatasan anggaran, insentif pembebasan PPN ini akan memberikan manfaat yang besar, tidak hanya untuk masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga untuk sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat menjaga daya beli masyarakat dan menciptakan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memitigasi dampak dari kenaikan tarif PPN yang akan diberlakukan pada 2025 dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga dalam jangka panjang. (Anisha/DSW)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id