Dengan kebijakan ini, masyarakat berdaya listrik 2.200 watt ke bawah dapat menikmati diskon tarif listrik 50 persen tanpa perlu melakukan pengajuan atau prosedur tambahan.
Diskon tersebut akan otomatis diproses oleh sistem digital PLN, baik untuk pelanggan token maupun pascabayar.
Pemerintah berharap insentif ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN menjadi 12 persen.