Pekerja menggunakan alat berat untuk menyelesaikan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas simpang Indralaya-Muara Enim seksi simpang Indralaya-Prabumulih di Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (5/4/2023). (ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi)
Meski proyek tol yang dibiayai oleh negara ditunda, proyek tol yang didanai oleh sektor swasta tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan.
Badan usaha non-BUMN yang ingin mengajukan proyek tol dengan pendanaan swasta tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi.
Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi perusahaan swasta untuk terlibat dalam pengelolaan infrastruktur jalan tol, tanpa membebani anggaran negara.
5. Peluang bagi Sektor Swasta untuk Berperan
Baca Juga
Ilustrasi Ruas Tol Astra Infra (Ist)
Kebijakan ini memberi peluang besar bagi sektor swasta untuk berperan lebih aktif dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Pemerintah membuka pintu bagi badan usaha yang ingin mengajukan proyek tol yang bersifat unsolicited dan memiliki pendanaan dari sektor swasta.
Sebagai contoh, Astra Group, yang dikenal dengan rekam jejak baik dalam pengelolaan jalan tol, tetap dipersilakan untuk berpartisipasi dalam pelelangan proyek tol.
"Itu kalau memang ada dari teman-teman badan usaha, yang sifatnya unsolicited, itu kita tetap persilahkan," pungkas Sony. (*)