News . 16/12/2024, 13:23 WIB

PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen dan Stimulus Pajak

Penulis : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Airlangga menyatakan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi, terutama menghadapi dampak kenaikan PPN pada 2025.

"Kami berharap kebijakan ini dapat meringankan beban rumah tangga, kelas menengah, dan pelaku usaha, serta mempercepat adaptasi teknologi ramah lingkungan," tutupnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com