Pemprov Jakarta Tetapkan Kenaikan UMSP 2025, Berikut Rinciannya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025
8. Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga Termasuk Pasta Gigi: Rp 5.504.696
9. Industri Perekat Lem: Rp 5.504.696
10. Industri Pewarna/Pigmen, Cat, Tinta, Zat Pewarna, dan Sejenisnya: Rp 5.504.696
11. Industri Pipa dan Selang dari Plastik dengan Produksi: Pipa PVC, Selang Plastik PVC, dan Selang Plastik PP: Rp 5.504.696
12. Industri Kemasan dari Gelas Kaca: Rp 5.504.696
13. Industri Barang-Barang dari Semen dan Kapur untuk Konstruksi: Tiang dan Bantalan Beton, Adukan Semen (Ready Mix): Rp 5.504.696
14. Industri Gelas Kaca Lembaran: Rp 5.504.696
15. Industri Kaca Pengaman: Rp 5.504.696
B. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
1. Jasa Perhotelan (Bintang 4 dan 5): Rp 5.531.680
C. Jasa Keuangan
1. Bank Umum (Devisa dan Non-Devisa) dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680
Baca Juga
2. Bank Syariah dengan aset di atas 1 Triliun dan Non-UMKM: Rp 5.531.680.
(Cahyono/DSW)