fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua yang menyeret Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun. Selain Ridwan, dua orang saksi yakni Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) Setda Provinsi Papua, Lusiana Samaya dan Bendahara Pengeluaran, Wiro Pujiastuti juga diperiksa KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu 11 Desember 2024 di Polda Papua.
"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan dana operasional yang dapat digunakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," kata Tessa dalam keterangannya, Sabtu 14 Desember 2024.
Dia mengatakan, KPK menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Papua pada Senin 4 November 2024. Penggeledahan ini, kata dia, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua.
Adapun penggeledahan ini menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. "Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada warwatan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 8 November 2024.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan pada Senin 14 Oktober 2024, KPK telah memeriksa Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak untuk mendalami aliran uang dan aset pesawat uang diduga bersumber dari tindak pidana. Terkait kasus ini, KPK masih menyampaikan informasi yang minim mengenai penyidikan kasus ini.
(Ayu)