fin.co.id - Pemerintah Indonesia berhasil mencatatkan pencapaian luar biasa di sektor ekonomi digital, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp 31,05 triliun hingga 30 November 2024.
Pencapaian ini menegaskan kesuksesan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan sektor digital, yang kini menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi negara.
Sebagian besar penerimaan pajak ini berasal dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berkontribusi Rp 24,49 triliun melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, sektor fintech seperti Peer-to-Peer (P2P) lending juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp 2,86 triliun, sementara pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 2,71 triliun.
Keberhasilan ini tidak lepas dari langkah tegas pemerintah dalam mengatur dan memperluas basis pemungut pajak di sektor ekonomi digital.
Hingga November 2024, sebanyak 199 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN, dengan 171 di antaranya telah melakukan pemungutan dan menyetorkan PPN senilai Rp 24,5 triliun.
Angka penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahunnya menandakan betapa pesatnya perkembangan sektor ekonomi digital di Indonesia.
Baca Juga
Pada 2020, setoran pajak dari PMSE baru mencapai Rp 731,4 miliar, namun jumlah itu melonjak menjadi Rp 7,58 triliun pada 2024.
Begitu juga dengan sektor pajak SIPP yang semakin besar kontribusinya, dengan penerimaan pajak yang terus tumbuh dari Rp 402,38 miliar pada 2022 menjadi Rp 1,19 triliun pada 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas jangkauan pajak di sektor ekonomi digital untuk menciptakan "level playing field" antara pelaku usaha digital dan konvensional.
Ke depannya, pemerintah juga berencana menggali potensi pajak baru dari sektor seperti transaksi aset kripto, bunga pinjaman fintech, dan pengadaan barang/jasa berbasis digital.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata Dwi di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Dengan pencapaian ini, pemerintah menunjukkan bahwa transformasi digital bukan hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (Bianca/DSW)