fin.co.id - Media sosial kembali dihebohkan dengan pelarangan beribadah umat Kristiani di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ketua RT 05 di Perumahan Cipta Graha Permai di Cibinong, Kabupaten Bogor, Idmon Teski buka suara soal adanya permasalahan yang melibatkan warga di lingkungannya.
Idmon mengungkapkan, warga sekitar tidak mempermasalahkan apabila umat Kristen beribadah dilingkungannya.
Namun, kata dia, yang menjadi persoalan disini ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari bangunan tersebut untuk tempat tinggal, bukan Gereja.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
"Kita permasalahan status rumah ibadah itu karena itu izin mendirikan bangunan milik perumahan dalam artian IMB-nya itu ijin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal," ujar Idmon kepada Disway.id di Cibinong pada Rabu, 11 Desember 2024.
Lebih lanjut, Idmon mengklaim bahwa ia tidak melarang untuk warganya yang beragama lain beribadah tetapi perlu dicermati aturan-aturan yang ada.
"Orang beribadah juga ada aturannya untuk mengenai hak asasi kita sudah istilahnya gak akan melarang orang melakukan ibadah hanya ini posisi aturannya yang kita cermati gitu," jelasnya.
"Intinya tidak melarang orang melakukan ibadah tapi sesuai dengan aturan, mungkin dia melakukan ibadah dalam arti lingkup keluarga mereka sndiri atau beberapa orang dalam lingkup komplek silakan, monggo. Itu hak yang bener-benar kita jaga gitu,"tegasnya.
Adapun hal yang mejadi keserahan warga, kata Idmon adalah saat beribadah tersebut sudah melibatkan jamaah dari luar yang jumlahnya cukup banyak.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
"Ini masalahnya melibatkan jamaat dari luar bahkan, kejadian kemarin ini termasuk sudah over jemaatnya hampir 90 warga," jelasnya.
Sebelumnya, diketahui ramai di media sosial X dengan nama akun @JhonSitorus_18 yang membagikan potongan video singkat soal pelarangan beribadah di salah satu perumahan di Cibinong.
Dalam caption video tersebut, Jhon mengungkapkan kekecewaannya akan minimnya toleransi umat beragama di Indonesia
"Gini amat kehidupan beragama di Indonesia, merayakan Natal pun DILARANG oleh gerombolan manusia yg merasa paling SUCI GPDI Tegar Beriman DILARANG melaksanakan ibadah perayaan Natal Minggu Sore 8 Desember 2024," kata John dikutip Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam video tersebut berisi seseorang Pendeta Niky Jefta Wakari yang menyampaikan kekecewaannya karena ketika akan mengadakan ibadah Natal jalan menuju akses tersebut ditutup.
"Apa jadinya saudara, sampe saat ini kami atau jemaat yang ada tidak diberikan jalan, diberikan akses," ujar Pendeta Niky dalam video tersebut.