News . 11/12/2024, 14:20 WIB

SKB 3 Menteri Telah Terbit: Kendaraan Angkutan Barang Dibatasi Selama Masa Nataru, Cek Jadwalnya Disini!

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

a) Yogyakarta - Wates;

b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;

c) Yogyakarta - Wonosari; dan

d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

12. Jawa Timur:

a. Pandaan - Malang;

b. Probolinggo - Lumajang;

c. Madiun - Caruban - Jombang; dan

d. Banyuwangi - Jember.

13. Bali: Denpasar - Gilimanuk.

"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan aspek keselamatan," pungkasnya.

Adapun apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian. (Ayu/DSW)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id