Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty

fin.co.id - 11/12/2024, 14:08 WIB

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty

Profil Ria Agustina: Dokter Kecantikan Abal-abal 'Ria Beuty' yang Ternyata Lulusan Sarjana Perikanan

fin.co.id - Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak permintaan penangguhan penahanan pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33). Hal itu disampaikan Ps Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma.

"Ya, memang ada pengajuan penangguhan penahanan, tapi ada beberapa pertimbangan-pertimbangan dari kami sebagai penyidik, karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik. Mengingat juga dia juga tempat tinggalnya di Malang, untuk sementara saya belum bisa acc dan itu juga menjadi saran saya buat pimpinan," katanya kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Dia mengatakan, hingga saat ini Ria masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. "Iya betul (Ditahan, red)," ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum RA (33), Raden Ariya mengatakan, kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, alasan kliennya mengajukan itu karena memiliki anak usia satu tahun dan tulang punggung keluarga.

"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung org tuanya, iparnya, sampe keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya gak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga," katanya kepada wartawan, Sabtu 7 Desember 2024.

Disebutkannya, pihaknya telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada jawaban.

"Sudah kita ajukan, belum di-acc. Akan kita follow up," sebutnya.

Menurutnya, kliennya memiliki keahlian dalam bidang kecantikan karena beberapa kali mengikuti pelatihan.

"Ada 33 sertifikat dan obat obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian," paparnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis