Pelaku UMKM di Tangerang Mengaku Kesulitan Penuhi Syarat Membeli Gas LPG 3Kg

fin.co.id - 11/12/2024, 21:21 WIB

Pelaku UMKM di Tangerang Mengaku Kesulitan Penuhi Syarat Membeli Gas LPG 3Kg

Membeli Gas LPG 3 KG (melon), wajib menunjukkan NIK KTP anda

fin.co.id - Pelaku UMKM asal Tangerang mengaku keberatan dengan syarat dan aturan yang dikeluarkan oleh Pertamina untuk mengakses Gas LPG 3 Kg

Dalam surat yang dikeluarkan Pertamina Patra Niaga dengan No. 1805/PND630000/2024-S3, ara pelaku UMKM diwajibkan untuk memiliki Surat Kererangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sebagai syarat untuk didaftarkan sebagai usaha mikro di merchant Apps Pangkalan Pertamina

Merry pedagang lontong sayur asal Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang mengaku syarat dan ketentuan tersebut terlalu sulit. 

Pasalnya, untuk mengurus administratif seperti SKU dan NIB, membutuhkan waktu dan kelengkapan syarat penunjang lainnya. 

"Yah mas, bagaimana saya mau urus SKU, dagang aja keluar jam 5 pagi dan baru selesai jam 4 sore. Sulit lah kalo harus daftar SKU.  Handphone saja saya tidak punya," kata wanita paruh baya tersebut, Rabu 11 Desember 2024. 

Merry menilai, syarat harus memiliki SKU atau NIB serta mendaftar di Merchant Apps Pangkalan (MAP) terlalu memberatkan para pelaku UMKM seperti dirinya. 

"Saya kalo harus urus SKU atau NIB itu ga ada waktunya, setiap hari harus berjualan. Kalo tidak jualan ya mau makan apa," lirihnya. 

Wanita paruh baya tersebut mengaku, dalam setiap hari ia membutuhkan setidaknya dua tabung gas LPG 3 Kg untuk aktivitas berjualan lontong sayur. 

"Karena memasak lontong itu kan butuh waktu yang cukup lama. Belum ditambah masak sayur dan gorengan di rumah," ungkapnya.

Sementara dalam keterangan tertulis PT. Pertamina oleh Pjs Region Manager Retail Sales Jawa Bag Barat, Timotius Dwi Kristanto mengimbau agar masyarakat pelaku UMKM melakukan pendaftaran Usaha Mikro pada Merchant Apps Pangkalan (MAP) Pertamina.

Calon usaha mikro yang akan mendaftar sebagai pengguna LPG 3 kg di Merchant Apps Pangkalan Pertamina agar mempersiapkan surat keterangan usaha mikro dari kelurahan atau desa. 

"Serta menghimbau pangkalan agar tidak melayani penjualan LPG 3 kg kepada usaha mikro yang tidak digunakan untuk memasak, seperti batik, laundry, peternakan, hotel, restoran, pengelasan dan bengkel," pungkasnya.

Khanif Lutfi
Penulis