News . 11/12/2024, 16:02 WIB

LPSK Catat Kenaikan Permohonan Perlindungan Kasus Kekerasan Seksual

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat permohonan perlindungan terkait kasus kekerasan seksual pada 2024 mencapai 1.063.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengungkapkan jumlah tersebut meningkat hingga hampir dua kali lipat pada tahun 2024.

“Permohonan perlindungan korban kekerasan seksual meningkat signifikan dari 672 permohonan pada 2022 menjadi 1.063 pada 2024,” kata Nurherwati di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.

"Permohonan yang diajukan ke LPSK dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak dalam kurun waktu tiga tahun mencapai empat kali lipat dibanding kasus kekerasan seksual pada orang dewasa, atau setara dengan 81% dari jumlah keseluruhan," lanjutnya.

Nur, sapaan akrabnya mengatakan bahwa pemohon perlindungan terdiri dari orang tua, keluarga korban ataupun saksi.

"LPSK juga menerima permohonan yang diajukan langsung oleh anak Korban tanpa melalui orang tua, wali, atau pendamping," imbuhnya.

Nur menjelaskan mengatakan jumlah tersebut meningkat usai disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Sejak diundangkannya UU TPKS pada 2 Mei 2022 permohonan perlindungan dalam perkara TPKS terdapat peningkatan signifikan, dengan rata-rata mencapai 1.000 permohonan dari permohonan, dalam kurun waktu tiga tahun, sebelumnya 634 permohonan," jelasnya.

Ia mencatat berdasar jenis permohonan kekerasan seksual terhadap anak menempati urutan tertinggi dengan total 2.348 permohonan sedangkan dewasa tercatat sebanyak 536 permohonan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com