fin.co.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan Alwin dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka Selasa 10 Desember 2024.
Ada dua orang lainnya yang dipanggil KPK terkait kasus ini, yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar. Keempat orang tersebut seyogyanya diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih Jakarta.
"Untuk saudari HGR dan tiga terperiksa lainnya tidak hadir dan minta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Selasa 10 Desember 2024.
Adapun Mbak Ita dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang periode 2023-2024.
Atas statusnya itu, Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Bahkan, permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE.
"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 7 Desember 2024.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat orang tersebut yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suaminya Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan pengusaha Rahmat Djangkar.
Baca Juga
(Ayu)