MEGAPOLITAN . 10/12/2024, 17:35 WIB
fin.co.id - Polda Metro Jaya kembali menangkap lima terduga pelaku judi online (judol) yang melibatkan karyawan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kelimanya dibekuk di tempat yang berbeda-beda.
"Operasi yang berlangsung pada Kamis (28 November 2024) menghasilkan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Ade mengatakan, kali ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum mengungkap Judol melalui situs Akurasi4D. Penyidik berhasil mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda.
"Pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web, RPN melakukan promosi web judi di Facebook, RY berperan Mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online, dan A Melakukan promosi web judi di Facebook," tuturnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, hal itu berawal melalui patroli siber yang dilakukan jajarannya.
"Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal," jelasnya.
Setelah didalami, kata dia, penyidiknya akhirnya menuju lokasi dan mengamankan para tersangka dan barang bukti.
"Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti," ucapnya.
Dia menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para tersangka.
"Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU. Selain itu, polisi juga menemukan uang tunai Rp 3 juta, saldo rekening senilai Rp 500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku," tuturnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menyebut lima tersangka itu disangkakan beberapa Pasal.
"Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," sebutnya.
Pihaknya masih mendalami pengungkapan Judol itu dan masih mencari beberapa pihak terkait.
"Penyidik terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya dan Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas judi online yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan secara sosial dan ekonomi," paparnya.
"Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat." tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com