Viral . 08/12/2024, 09:51 WIB
Kepolisian Resor Bangka kini telah tetapkan manajer perusahaan PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) dan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu dijerat menggunakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Keduanya diduga sebagai pelaku dan orang yang menyuruh penyekapan terhadap korban dan bayinya. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com