fin.co.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang lebih akrab disapa Mbak Ita mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara: 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Hevearita Gunaryanti Rahayu Termohon: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 7 Desember 2024.
Dalam perkara tersebut, kata dia, akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Jan Oktavianus. Nantinya, sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin 16 Desember 2024.
Baca Juga
- Prabowo Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Perusahaan Nakal yang Langgar Aturan Tanah dan Hutan
- Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Wamentan Sudaryono Pastikan Bendungan Sidoras Dibangun Tahun Ini
Sebelumnya, pada Selasa 19 November 2024, KPK memeriksa anggota DPRD Kota Semarang, Hermawan Sulis Susnarko dan dua orang lainnya.
Para saksi didalami soal proses pembagian proses penunjakan langsung (PL) di Pemerintah Kota Semarang dan pemberian-pemberian lain kepada tersangka I dan AB.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024 KPK telah memeriksa tujuh saksi di Polrestabes Semarang.
Tujuh saksi tersebut adalah Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Semarang, Mohamad Irwansyah; Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rejeki.
Kemudian, ada Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Satrio Imam Poetranto; Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa AP; Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang, dan Direktur Utama CV Dua Putra sekaligus Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo.
Baca Juga
- Tepis Tudingan Kubu Hasto, Ketua KPK: Kita Tidak Mengulur Waktu
- Belum Tiba di KPK, Mbak Ita dan Suami Akan Ditangkap Paksa?
Ketujuh saksi tersebut didalami soal proses pengesahan SK Upah pungut, Proyek-proyek yang didapay tersangka dari pihak swasta, dan pengumpulan fee di muka terkait pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kecamatan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman pada Kamis, 26 September 2024.
Kadar didalami terkait paket perjalanan di Pemerintah Kota Semarang yang menjadi jatah dari anggota komisi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Berdasarkan infromasi yang dihimpun disway.id, empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, Suaminya Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan seorang dari pihak swasta Rahmat Djangkar.
(Ayu)