fin.co.id - Aipda NP yang membunuh ibu kandungnya dengan tabung gas disebut miliki riwayat gangguan jiwa.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan anggota Polres Metro Bekasi itu miliki riwayat gangguan jiwa.
"Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan," katanya kepada awak media, dikutip Jumat 6 Desember 2024.
Baca Juga
- Mendagri Jelaskan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah
- Pemerintah dan DPR Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Non-Sengketa Dilaksanakan 6 Februari 2025
Dia mengatakan, pihaknya masih memeriksa dan menyelidiki terkait dugaan pelanggaran kode etik Aipda NP.
NP diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Dimana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tangani dugaan pelanggaran etik oknum polisi yang diduga membunuh ibunya di Cileungsi, Bogor.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan mengatakan pihaknya menunggu hasil observasi terhadap NP.
Baca Juga
- AHY Bakal Evaluasi Proyek Strategis Nasional Bersama Kementerian Terkait
- Menko PMK Ungkap Isi Kesepakatan Damai di Kemdiktisaintek
"Baik untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana namun kami hanya memproses etiknya saja untuk menilai bersama padahal untuk dilakukan proses pemberhentian ini saja karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi Polres Bogor," katanya kepada awak media, Kamis 5 Desember 2024.
Jika NP diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya akan merekomendasikan oknum polisi itu untuk diberhentikan.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota polisi bernama Aipda NP diduga membunuh ibu kandungnya dengan cara memukul dengan tabung gas 3 kilogram.
Peristiwa nahas ini terjadi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu 1 Desember 2024 malam.
Oknum anggota polisi itu diketahui berdinas di Polres Metro Bekasi yang masuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.