Adukan Kejagung ke Komnas HAM, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Penuhi Unsur HAM

fin.co.id - 06/12/2024, 18:26 WIB

Adukan Kejagung ke Komnas HAM, Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Tak Penuhi Unsur HAM

Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Foto: Ani/Disway Group

fin.co.id - Penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kementan) periode 2015–2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), tidak memenuhi unsur hak asasi manusia (HAM). Salah satunya yakni terkait penunjukan kuasa hukum yang diatur dalam KUHAP.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Gedung Komisi Nasional (Komnas) HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Puat, Jumat 6 Desember 2024.

“Kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari Kejaksaan Agung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Pak Tom Lembong sendiri, di antaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasihat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP," kata Zaid seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan, warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk memilih penasihat hukum. Namun, kata dia, dalam kasus Tom Lembong Kejagung tidak memenuhi dua hak tersebut.

Zaid menuturkan, kliennya menjalani pemeriksaan terakhir sebagai saksi pada Selasa 29 Oktober 2024 dan pemeriksaan itu berakhir pada pukul 16.00 WIB. Namun, sambungnya, hingga pukul 19.00 WIB, Tom tidak mendapatkan penjelasan, dan hanya dibiarkan menunggu di dalam ruang pemeriksaan.

Kemudian, masih kata Zaid, setelah pukul 19.00 WIB, Tom diberitahu bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta diberikan pengacara dari Kejagung.

"Padahal, Pak Tom ini orang yang mampu untuk menunjuk penasihat hukum. Kenapa hak itu tidak diberikan? Kalau memang proses ini berjalan dengan baik dan benar sesuai prosedur," ketusnya.

Masih kata Zaid, anggota keluarga Tom Lembong juga tidak diberi tahu mengenai penetapan mantan co-kapten Tim Nasional (Timnas) Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sebagai tersangka. Karena, kata dia, keluarga kliennya itu baru tahu dari media.

"Kami pun mengkonfirmasi kepada Bu Siska selaku istri dan kepada pihak keluarga bahwa ternyata surat penetapan tersangka dan surat penahanan tersebut tidak diberikan kepada pihak keluarga pada saat proses penetapan tersangka dan pada saat proses penahanan. Ini ada apa? Padahal keluarga berhak tahu. Ternyata keluarga baru tahu itu dari media. Tidak ada surat pemberitahuan itu secara resmi," terangnya.

Maka itu, kata dia, pihak keluarga dan tim hukum Tom Lembong mengadukan keluhan ini kepada Komnas HAM dengan harapan lembaga tersebut bisa menyelidiki lebih dalam terkait proses penegakan hukum terhadap Tom.

"Kiranya nanti setelah ada Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dan ditemui hasil, nah itu hasil yang sangat kita tunggu," ujarnya.

Adapun terhadap laporan yang diajukan tersebut, Komnas HAM menyatakan telah menerimanya dan akan mempelajarinya terlebih dahulu aduan itu.

"Kami tentu harus mempelajari kasus ini karena baru mendapat permohonan audiensi dua hari yang lalu," kata anggota Komnas HAM Bidang Pengaduan Hari Kurniawan.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, kata Hari, layanan pengaduan di Komnas HAM akan ditangani selama 7 hari kerja.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2015–2016, saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Mendag dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Mihardi
Penulis