fin.co.id - Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras warga.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran mengatakan, modus para pelaku dengan menuduh korban terlibat narkoba.
"Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba," ujar Sugiran.
"Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone," jelasnya.
Baca Juga
- Ditahan Terkait Pencemaran Nama Baik, Isa Zega Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
- DPR Akan Bentuk Pansus untuk Selidiki Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah melakukan patroli pada Senin, 2 Desember 2024 dini hari.
Polisi mencurigai dua pelaku yang sedang memeriksa seorang warga bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," ujar Sugiran. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan. Kedua pelaku ini membantu aksi AP.
Sejumlah barang bukti seperti pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
Baca Juga
- Berkedok Toko Kosmetik, Penjualan Obat Terlarang di Gambir Digerebek Satpol PP
- Korban Kebakaran Glodok Plaza Bertambah Jadi 12 Orang
Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan tramadol," tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor jika menemui kejadian mencurigakan," pungkas Rachmad.