Dana KJP dan KJMU Tahap II 2024 Jumat 6 Desember Cair, Berapa Besarannya?

fin.co.id - 04/12/2024, 14:58 WIB

Dana KJP dan KJMU Tahap II 2024 Jumat 6 Desember Cair, Berapa Besarannya?

Disdik DKI Jakarta memastikan dana KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 akan mulai dicairkan Jumat 6 Desember 2024. Foto: Istimewa

• Biaya berkala per bulan: Rp185.000

• Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp290.000.

- SMK

• Biaya rutin per bulan: Rp235.000

• Biaya berkala per bulan: Rp215.000

• Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp240.000.

- PKBM

• Biaya rutin per bulan: Rp185.000

• Biaya berkala per bulan: Rp115.000.

Sekedar informasi, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dapat dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan. Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.

(Cah)

Mihardi
Penulis