fin.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI manjatuhkan sanksi terhadap Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Haryanto terkait kasus dugaan video call seks di media sosial (medsos). Haryanto dijatuhi sanks teguran tertulis.
"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa yang terhormat Haryantoi nomor anggota A193 Fraksi PDIP terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam dalam sidang, Selasa 3 Desember 2024.
Dek Gam mengatakan, keputusan ini dibacakan dalam sidang etik dan dihadiri oleh seluruh anggota MKD. Sidang yang digelar hari ini pun dilakukan tertutup.
"Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MKD DPR RI pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 bersifat tertutup yang dihadirkan oleh pimpinan dan anggota MKD serta menghasilkan keputusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan," terangnya.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Haryanto membantah jika dirinya membuat video syur sebagaimana yang tersebar di media sosial. Dia mengaku tidak pernah membuat video asusila yang beredar di media sosial.
"Pertama, kami ingin tahu yang melaporkan. Kemudian, kedua kami tidak pernah merasakan semacam itu karena saya ini tidak tahu, bahkan saya ini menurut saya menjadi korban," kata Haryanto dalam sidang kode etik MKD DPR RI.
Ia menyatakan, pemeran dalam video tersebut tidak mirip dengannya, meskipun banyak orang yang memiliki kemiripan fisik.
Baca Juga
"Enggak (mirip). Kalau saya kan enggak mirip, orang mirip kan banyak. Kan belum tentu," jawab Haryanto saat ditanya oleh anggota MKD DPR, Mangihut Sinaga, terkait video tersebut.
(Ani)