fin.co.id - Istana memberikan penjelasan terkait dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji guru yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Rp2 juta. Ternyata, angka kenaikan itu hanya sebesar Rp500.000.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menjelaskan, gaji guru non-ASN yang memiliki sertifikasi sebelum Tahun 2024 naik Rp500.000. Sehingga, kata dia, total menjadi Rp2 juta.
"Tapi guru non ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024, ya kan, tahun 2024 ada sekitar 600.000-an ASN maupun non-ASN yang dapat sertifikat. Tahun 2025 nanti mereka langsung dapat tambahan dari tunjangan sebesar Rp2 juta,” kata Hasan, Selasa 2 Desember 2024.
Maka itu, kata Hasan, guru non-ASN yang baru mendapatkan sertifikat di tahun 2024 tak merintis dari Rp1,5 juta dahulu namun langsung menjadi Rp2 juta.
Untuk guru ASN, Hasan membeberkan, guru yang punya sertifikat sebelum 2024 memang sudah punya tunjangan sebesar satu kali gaji.
"Guru ASN kan banyak, yang baru dapatkan sertifikat di tahun 2024 kan jumlahnya ratusan ribu. Nah mereka ini yang mendapatkan tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji juga," terangnya.
(Ani)