News . 03/12/2024, 16:26 WIB
fin.co.id - Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang ini terkait pengadaan barang dan jasa dan menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri.
Usai diperiksa KPK, Hendrar mengaku memberikan kesaksiannya untuk beberapa hal di Pemkot Semarang.
"Ada undangan, harus memberikan kesaksian untuk beberapa hal di Pemkot Semarang," kata Hendrar usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa 3 Desember 2024.
Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah ini pun membenarkan pemeriksaan dirinya terkait klarifikasi dengan dugaan korupsi yang menyeret Mbak Ita.
Lebih lanjut, Hendrar enggan menjelaskan mengenai pertanyaan yang diberikan Tim Penyidik KPK.
"Lupa (berapa pertanyaan). Pokoknya, saya dimintai keterangan sebagai saksi terkait beberapa kegiatan di Semarang saat saya jadi Wali Kota," pungkasnya.
Sebagai informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang.
KPK telah melakukan penggeledahan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan beberapa kota lainnya sejak 17 Juli hingga 25 Juli.
Upaya paksa itu menyasar 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 1 miliar dan mata uang asing 9.650 Euro.
KPK juga telah menetapkan empat tersangka. Tessa merinci, dua tersangka merupakan pihak swasta. Sementara dua lainnya, penyelenggara negara.
Tessa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat tersangka.
KPK juga telah mencegah empat orang ke luar negeri. Berdasarkan informasi yanh diihimpun disway.id empat orang yang dicegah adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta. (Ayu)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com