OTT KPK Dimulai dengan Penyelidikan Bukan Kejadian Tiba-Tiba

fin.co.id - 02/12/2024, 18:24 WIB

OTT KPK Dimulai dengan Penyelidikan Bukan Kejadian Tiba-Tiba

Ilustrasi KPK.

 

Sejauh ini, kata dia, langkah tersebut tidak dapat dihapuskan mengingat hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dalam tugas penyelidikan dan penyidikan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e.

 

"Nggak ada (penghapusan OTT), kalau seperti itu kan ada Pasal 12 ayat 1 KPK di dalam proses penyidikan sudah bisa melakukan penyadapan. Bahwa alat bukti itu termasuk juga alat bukti elektronik, rekaman suara, rekaman gambar dan sebagainya," katanya saat ditanya terkait kemungkinan penghapusan OTT di KPK.

 

Bahkan menurut Alex, OTT dinilai efektif dalam pemberantasan korupsi.   

"Sejauh ini efektif. Cuma saya lihat makin ke sini orang makin hati-hati, orang makin belajar dari peristiwa sebelum-sebelumnya," katanya.

 

Dia menyatakan indeks persepsi korupsi di Indonesia masih tinggi.

 

Hal tersebut disebabkan oleh masyarakat yang masih permisif terhadap perilaku koruptif dan tidak terbangunnya integritas dalam diri pejabat penyelenggara negara.

 

"Budaya anti korupsinya belum terbangun dengan baik. Penyakit-penyakit kita masih seperti itu," katanya.

 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID