fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua saksi itu yakni Direktur Utama PT Bilindo Andase tahun 2022, Syarifuddin dan mantan Kepala Balai BTP Jawa Tengah, Bram Hertasning.
"(Saksi Syarifudin) didalami terkait pekerjaan subkon ke PT KAMP, sedangkan (saksi Bram) didalami terkait dengan pemberian fee kepada Kepala BTP Semarang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu 30 November 2024.
Dia mengatakan, kedua saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat 29 November 2024
Sebelumnya KPK menahan empat orang dalam kasus ini. Tiga orang ditahan pada Kamis 28 November 2024.:
1. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk paket peningkatan jalur KA R.33 menjadi R.54 Km76+400 sampai Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023, Hardho (H).
2. Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022, Edi Purnomo (EP).
3. Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 sampai Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024, Budi Prasetiyo (BP).
Baca Juga
"Bahwa tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 28 November 2024 malam.
Kemudian, untuk satu orang lainnya KPK melakukan penahanan pada Jumat, 29 November 2024. Adapun satu orang tersebut adalah:
1. Pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengembangan perkeretaapian Jawa bagian Tengah area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah, Dheky Martin (DM).
"Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 sampai dengan 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu 30 November 2024.
Para tersangka disangkakan pada Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ayu)