Wahai Buruh! Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

fin.co.id - 29/11/2024, 18:46 WIB

Wahai Buruh! Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Upah Minimum Nasional 2025 Naik 6,5 Persen--

fin.co.id - Pemerintah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) pada 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat, 29 November 2024.

"Kita sudah mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ujar Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta.

Menurut Prabowo, kenaikan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja. Terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. 

"Keputusan final ini diambil setelah melalui diskusi mendalam. Termasuk dengan para pimpinan buruh," imbuhnya.

Mantan Danjen Kopassus ini menekankan penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja. Di samping tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” terang Prabowo. Kepala Negara menambahkan ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengatakan pertemuan Presiden Prabowo dengan pimpinan asosiasi buruh berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta selama 2 jam lebih.

Dalam pertemuannya, itu Presiden Prabowo hanya membahas soal kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sekitar 15 menit.

"Pak Prabowo lebih banyak menjelaskan tentang persatuan. Bahwa kita harus membangun sama-sama semua kalangan diajak membangun ekonomi yang kuat. Lebih banyak bicara tentang diskusi itu. Baru terakhir tentang upah minimumnya hanya sekitar 15 menit lah," ujar Said Iqbal.

Dia menilai kenaikan upah minimum nasional ini diterima oleh perwakilan buruh karena mendekati usulan kenaikan sebesar 8 persen.

Said berharap upah minimum sektoral bisa mendekati usulan sebesar 8 persen atau lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota.

Rizal Husen
Penulis