fin.co.id - Polda Metro Jaya menemukan fakta baru dari tersangka Adhi Kismanto (AK) yang mampu mengkoordinir ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi situs judi online (judol). AK merupakan salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli di Komdigi.
Hal itu ikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, tujuannya agar situs-situs judi online yang telah membayar tidak diblokir oleh pihak Komdigi.
"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," katanya kepada wartawan, Jumat 29 November 2024.
Ade menjelaskan, Adhi yang saat itu menjabat sebagai staf ahli di Komdigi, memiliki akses untuk mengatur pemblokiran konten negatif, meski sebelumnya pernah gagal diterima sebagai teknisi pemblokiran di kementerian tersebut. Kendati begitu, ia akhirnya dipekerjakan dengan kewenangan untuk mengelola pemblokiran situs judi online.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap total 24 orang yang terlibat dalam jaringan judi online yang mencakup pegawai dan staf ahli Komdigi.
"Hingga saat ini, 24 orang telah ditangkap dan empat lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto, dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin 25 November 2024.
Ke-24 tersangka yang telah ditangkap terdiri dari sejumlah nama dengan inisial seperti A, BN, HE, J (DPO), B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan lainnya, termasuk AK dan AJ. Adapun yang masih dalam pencarian adalah DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR, D, E, dan T.
Baca Juga
(Ayu)