fin.co.id - Rencana menunda penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
Awalnya direncanakan akan berlaku pada 1 Januari 2025, namum kini secara resmi telah ditunda setelah mendapat banyak kritikan dari sejumlah pihak. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya, hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang (stimulus). Ya, kira-kira begitulah (menunggu stimulus)," ujar Luhut, Rabu 27 November 2024.
Dalam keterangannya, Luhut menyebutkan bahwa keputusan untuk menunda kenaikan PPN 12 persen didasari oleh keinginan Pemerintah untuk dapat memberikan stimulus berupa bantuan sosial (bansos) terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Sebelum itu jadi (PPN 12 persen), harus diberikan stimulus dulu untuk rakyat yang ekonominya susah," ujar Luhut dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 28 November 2024.
Kendati begitu, Luhut juga menambahkan bahwa keputusan akhir mengenai penetapan kebijakan PPN 12 persen sepenuhnya masih berada di tangan Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga
"Hampir pasti diundur. Tapi keputusan tetap di tangan pak Presiden Prabowo. Intinya, pak Presiden tidak mau beban rakyat ditambah," ucap Luhut.
Selain itu, Luhut juga menambahkan bahwa bantuan anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berjumlah lebih dari ratusan triliun dinilai lebih dari cukup untuk dapat digelontorkan untuk bantuan PPN 12 persen.
"Anggarannya banyak, APBN cukup banyak, penerimaan pajak kita juga bagus," kata Luhut.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen secara resmi akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.
Dalam keterangannya, Menkeu Sri Mulyani menyatakan bahwa rencana penerapan PPN 12 persen ini sudah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Bianca/dsw)