fin.co.id - Aktivis Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gema Kosgoro, Egi Hendrawan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami dari Calon Gubernur Banten, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Egi mengatakan, masyarakat Banten sudah sangat kecewa dengan adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh dinasti kekuasaan selama bertahun-tahun di Banten
“Masyarakat Banten sudah sangat kecewa dengan praktik korupsi yang melibatkan dinasti politik yang berkuasa selama puluhan tahun. Korupsi ini telah menghambat pembangunan dan membuat masyarakat menderita,” ujar Egi, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa 26 November 2024.
Baca Juga
- Rugikan Petani, Peredaran Sarana Pertanian Ilegal Masih Jadi Tantangan
- Kades Kohod Kabur Dimintai Keterangan Soal HGN Dan SHM Pagar Laut
Egi menyambut baik Kejati Banten yang membuka kembali kasus korupsi lahan sport center yang sebelumnya dikabarkan dihentikan.
“Saya dan jutaan masyarakat Banten mendukung penuh Kejati Banten untuk mengusut tuntas kasus sport center dan Situ Ranca Gede Jakung. Kami berharap penyelesaian kasus ini menjadi pintu masuk bagi penyelesaian kasus-kasus korupsi besar lainnya di Banten,” tegas Egi.
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan sedianya diperiksa oleh Kejati Banten pada Jumat 22 November lalu. Namun, Wawan tak penuhi panggilan tersebut.
“Seharusnya saudara TCW dan FH bisa hadir memenuhi panggilan dari Kejati Banten, ini jadi catatan kami bahwa Kejati harus bisa mengusut tuntas kasus ini dan bersikap tegas demi tegaknya hukum di tanah jawara” ujar Egi Hendrawan.
Egi mengatakan, Kejati bisa menjemput paksa Tubagus Chaeri Wardana jika kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua. Hal ini sesuai dengan UU yang berlaku.
Baca Juga
- Megawati Soekarnoputri Minta Pemerintah Pastikan MBG Tepat Sasaran
- ASDP dan ITS: Sinergi Strategis untuk Kemajuan Sektor Maritim Nasional
“Kasus ini di Kejati Banten sudah naik ke tahap penyidikan, dan pemanggilan saksi TCW dan FH sesuai Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Pasal tersebut berbunyi: “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.” Karena itu, tersangka maupun saksi yang tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali akan dijemput secara paksa, ya kita lihat nanti”, tutur Egi.
Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, merupakan adik dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Adik-kakak ini pernah dipenjara atas kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
Wawan juga merupakan suami dari Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangerang Selatan dua periode yang kini sedang maju sebagai Calon Bubernur Banten di Pilkada 2024. Sebagai 'Pangeran Banten' yang hidup di tengah-tengah oligarki, membuat Wawan atau TWC sesuka hati mengotak-atik anggaran di Banten hingga dirinya pernah terjeret sejumlah kasus korupsi. (*)