Menperin: Proposal Investasi Apple Belum Memenuhi Kriteria Keadilan Ekonomi Indonesia

fin.co.id - 26/11/2024, 07:00 WIB

Menperin: Proposal Investasi Apple Belum Memenuhi Kriteria Keadilan Ekonomi Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah). (Antara)

fin.co.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa proposal investasi yang diajukan oleh Apple sebesar 100 juta dolar AS masih belum memenuhi empat aspek yang dianggap krusial dalam upaya menciptakan keadilan ekonomi bagi Indonesia.

Asesmen teknokratis yang dilakukan oleh Kementerian Perindustrian menilai bahwa angka investasi tersebut belum sesuai dengan potensi yang dapat diberikan oleh perusahaan teknologi global itu kepada perekonomian Indonesia.

Empat Aspek yang Jadi Pertimbangan

Menurut Menperin Agus, keputusan tersebut didasarkan pada evaluasi mendalam terhadap empat aspek penting: pertama, perbandingan investasi Apple di negara-negara lain selain Indonesia; kedua, perbandingan investasi perusahaan-perusahaan serupa di Indonesia, khususnya dalam sektor handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT); ketiga, penciptaan nilai tambah dan penerimaan negara; serta keempat, penciptaan lapangan kerja yang signifikan bagi masyarakat Indonesia.

“Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum memenuhi standar yang kami anggap berkeadilan,” tegas Agus di Jakata, Senin, 25 November 2024.

Menperin menambahkan, keuntungan yang diperoleh Apple dari penjualan produk-produknya di pasar Indonesia terbilang besar. Oleh karena itu, angka investasi yang diajukan harus proporsional dan memberikan manfaat yang lebih besar kepada perekonomian Indonesia, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Pelunasan Komitmen Investasi Sebelumnya

Sebelum membahas lebih lanjut proposal investasi baru, Agus Gumiwang juga menekankan kewajiban Apple untuk menyelesaikan sisa komitmen investasi tahun 2023 sebesar 10 juta dolar AS.

Pelunasan ini dianggap penting dan harus diselesaikan terlebih dahulu, karena menjadi bagian dari kesepakatan investasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan teknologi raksasa tersebut.

“Sisa pelunasan komitmen ini, tidak menjadi bagian dari pembahasan proposal baru. Proposal baru berlaku untuk kewajiban Apple tahun 2024-2026 untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN),” kata Menperin.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian, telah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang melakukan investasi di Indonesia harus mengikuti ketentuan TKDN sebagai syarat untuk mendapatkan akses ke pasar Indonesia secara penuh.

Sertifikasi TKDN merupakan alat penting untuk memastikan bahwa produk yang diproduksi di dalam negeri mengandung komponen lokal yang cukup, memberikan nilai tambah bagi industri dalam negeri, dan menciptakan peluang kerja bagi masyarakat.

Harapan terhadap Investasi yang Lebih Besar

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian berharap agar nilai investasi yang dikucurkan oleh Apple lebih besar dari 100 juta dolar AS.

Harapan ini didasari pada tujuan pemerintah untuk membangun industri manufaktur dalam negeri yang dapat menjadi bagian dari rantai pasok global, khususnya untuk produk-produk teknologi canggih.

"Kalau kami pemerintah, tentu ingin lebih besar," ungkap Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, pada kesempatan yang sama.

Ia menjelaskan bahwa dengan investasi yang lebih besar, Indonesia tidak hanya akan mendapatkan manfaat dalam bentuk produk yang lebih banyak diproduksi di dalam negeri, tetapi juga penyerapan tenaga kerja yang signifikan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Tantangan dan Peluang bagi Industri Teknologi Indonesia

Dengan besarnya keuntungan yang didapat Apple dari pasar Indonesia, pemerintah berharap Apple dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan industri manufaktur lokal, termasuk dalam peningkatan kapasitas produksi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Sigit Nugroho
Penulis