News . 26/11/2024, 21:17 WIB
fin.co.id - Eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tidak mengajukan banding atas vonis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dadang dipecat dari anggota Polri karena menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar hingga tewas.
"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 26 November 2024.
Sandi menjelaskan, dalam sidang etik tersebut Dadang disangkakan 6 pasal yakni Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) Huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian keempat Pasal 8 huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10 Ayat 1 huruf d, Perpol Nomor 7, Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kemudian yang ke-6, Pasal 13, Huruf n, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya.
Atas perbuatannya, Dadang dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
"Ini adalah bentuk komitmen Polri bahwa siapa pun itu yang melanggar peraturan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
(Ani)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com