fin.co.id — Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Riau, Muflihun, alias Bang Uun, kini tengah menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.
Pada Jumat, 22 November 2024, Polda Riau secara resmi melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap rumah pribadi Muflihun yang terletak di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Aksi ini menandakan eskalasi penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan salah satu nama besar di pemerintahan Riau.
Penyegelan Rumah Muflihun dan Alasan Penyitaan
Ketua RT setempat, Nurfal, membenarkan bahwa pada Jumat sore, petugas Polda Riau datang ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap rumah Muflihun.
Meskipun demikian, Nurfal enggan mengungkapkan lebih lanjut soal kasus hukum yang melibatkan mantan Sekwan DPRD tersebut, mengingat situasi politik yang tengah berlangsung.
"Benar, kemarin ada pihak Polda Riau datang kemari menyegel rumah milik salah seorang paslon kepala daerah. Namun, saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sekarang ini tahun politik," ujarnya singkat.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa spanduk penyegelan yang dipasang di depan rumah Muflihun mencantumkan logo Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, dengan berbagai dasar hukum yang mendasari tindakan penyitaan tersebut.
Baca Juga
Beberapa dokumen yang tercantum antara lain adalah Laporan Polisi Nomor: LP/A/31/VII/2024 dan berbagai Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada Juli hingga Oktober 2024.
Penetapan terakhir untuk penyitaan rumah ini berasal dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada 21 November 2024.
Kasus SPPD Fiktif yang Menyita Perhatian
Kasus ini berawal dari dugaan penggelembungan atau pemalsuan dalam pengurusan SPPD di Sekretariat DPRD Riau pada 2023 lalu.
Dalam penyelidikan, pihak Polda Riau telah memeriksa belasan saksi, termasuk pegawai di Sekretariat DPRD Riau, karyawan maskapai penerbangan, dan Muflihun sendiri, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan.
Pada pertengahan 2024, kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Muflihun, yang sebelumnya telah diperiksa terkait dugaan tersebut, mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait tugas dan fungsi sebagai Sekwan.
"Saya memenuhi panggilan Ditreskrimsus yang merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Pertanyaannya lebih fokus pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan," jelas Muflihun, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor administrasi perjalanan dinas.
Tindak Lanjut Penyelidikan Korupsi di DPRD Riau
Penyidik Polda Riau tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap Muflihun, tetapi juga menyita sejumlah dokumen penting dari kantor Sekretariat DPRD Riau yang dianggap dapat mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi.