fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Petahana Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalaam dugaan pemerasam dan gratifikasi.
Adapun penetapkan tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tersebut di Bengkulu pada Sabtu, 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan bahwa penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri untuk Gubernur Rohidin Mersyah pada Jumat, 22 November 2024.
"Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan delapan pihak," ujar Alex dikutip Senin, 25 November 2024.
KPK mengamankan delapan pihak terkait adalah Kepala DInas Tenaga Keja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, SR (Syarifudin) di rumahnya pada pukul 07.00; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, SF (Syafriandi) di rumahnya pada pukul 07.30.
Lalu, ada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, (SD) Saidirman sekitar pukul 08.30; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernerst Papera di rumahnya pukul 08.30.
Kemudian, ada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) di rumahnya sekitar pukul 16.00; Kepala Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, TS (Tejo Surosi) sekitar pukul 19.30.
Baca Juga
Selanjutnya, yang diamankan ada Gubernur Bengkulu, RM (Rohidin Mersyah) di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30 dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Alex mengungkapkan, KPK membawa para pihak tersebut ke Jakarta untuk dimintai keterangan secara intensif.
"Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu serta melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," ujarnya.
Alex menjelaskan bahwa pada September hingga Oktober, IF mengumpulkan seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
"SF menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah selalui EV dengan maksud agar SF tidak dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas," kata Alex
Lalu, TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan Sdr. TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti.
Kemudian, SD mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. SD juga diminta RM untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta.
Pada Oktober 2024, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000.