Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

fin.co.id - 25/11/2024, 09:08 WIB

Kronologi KPK Lakukan OTT hingga Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka

Rohidin langsung masuk ke lobi gedung tanpa memberikan komentar apapun kepada awak media yang telah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK.

"Selanjutnya para pihak tersebut dibawa ke Jakarta untuk dilakukan permintaan keterangan secara intensif. Dalam proses mobilisasi para pihak menuju Jakarta, tim berkoordinasi dengan Polda dan Polres Kota Bengkulu, berikut melakukan beberapa strategi pengamanan guna menjaga kondusivitas situasi dan keamanan para pihak," kata Alex.

Selanjurnya, KPK akan melakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 20 hari pertama.

"Terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," imbuh Alex.

Adapun, atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP. (Ayu/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis