Bukti Baru Skandal Politik: Gubernur Bengkulu Terjerat Korupsi Pilkada, KPK Ungkap Percakapan Rahasia Soal Uang Tim Sukses!

fin.co.id - 25/11/2024, 09:22 WIB

Bukti Baru Skandal Politik: Gubernur Bengkulu Terjerat Korupsi Pilkada, KPK Ungkap Percakapan Rahasia Soal Uang Tim Sukses!

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti elektronik berupa alat komunikasi atau handphone dalam kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Dari handphone tersebut, diperoleh bukti percakapan mengenai permintaan uang untuk proses pemenangan Pilkada.

“Kalau dilihat dari bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip Senin, 25 November 2024.

“Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya, ada itu dalam percakapan,” sambungnya.

Alex menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK tidak ada kepentingan politik. Ia menjelaskan juga bahwa penangkapan Gubernur Bengkulu yang kembali maju di Pilkada 2024, tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Tindakan tersebut telah melalui proses panjang dengan memulai penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sejak bulan Mei lalu.

“Penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu, tidak baru kemarin hari Jumat. Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Nah, itu titik puncaknya,” jelas Alex.

“Tetapi rangkaian kegiatannya sendiri atau menurut bahasa kalian itu operasinya sudah lama, lewat klarifikasi, verifikasi dari pelapor, masyarakat yang mengikuti rapat-rapat itu menyampaikan ke KPK,” lanjutnya.

“Kita verifikasi kebenarannya kemudian dari hasil rekaman, pelapor juga menyampaikan rekaman terkait pertemuan-pertemuan itu, sampai kemarin, hari Jumat, itu ada informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan uang. Nah, kita baru turun. Jadi, panjang rangkaiannya,” tambah Alex lagi.

Diketahui, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029 bernomor urut dua.

Pasangan ini, melawan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Para tersangka ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Sementara untuk lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK kemudian dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. (Ayu/DSW)

Sigit Nugroho
Penulis